Kamis, 4 Juni 2026

Pajak Hotel dan Restoran Java Lotus Macet 2 Tahun, Komisi C DPRD Jember Berikan Warning: Bisa Dilakukan Penyitaan Aset

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Selasa, 7 Januari 2025 | 15:16 WIB
Komisi C DPRD Jember menggelar rapat dengan Bapenda dan Dirut Java Lotus. (Dok. SketsaNusantara.id)
Komisi C DPRD Jember menggelar rapat dengan Bapenda dan Dirut Java Lotus. (Dok. SketsaNusantara.id)

Dalam aturan tersebut menurut politisi Gerindra ini, ada sanksi yang bisa diberikan kepada hotel Java Lotus mulai dari teguran, penyitaan aset, denda hingga penutupan hotel.

Baca Juga: Banyak Keluhan Soal Renovasi Alun-Alun Jember, Ketua DPRD Jember Halim: Ini hanya Proyek Prestisius Saja Tanpa Perencanaan yang Baik!

"Ya kalau tidak bisa dibayatkan bisa saja sanksinya ditutup izin usaha, hingga penyitaan aset," ungkapnya.

Kendati demikian, Bapenda bisa saja melakukan langkah sanksi tegas tersebut tetapi masih memberikan kesempatan bagi hotel Java Lotus untuk membayarkannya.

Selain itu, Anggota Komisi C DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono juga mempertanyakan alasan hotel Java Lotus tidak membayarkan tunggakannya selama 2 tahun tersebut.

Baca Juga: DPRD Jember Targetkan Perda Soal Narkotika Bisa Selesai di Tahun 2025, Ketua Bapemperda: Kita Kebut Pembahasannya

"Orang yang menginap kan langsung kena pajak, kalau tidak segera disetorkan mau sampai kapan Bapenda memberikan toleransi," ungkapnya.

Maka, pihaknya juga akan berencana untuk memanggil kembali Bapenda dan tim manajemen Java Lotus Jember untuk mencari solusi pembayaran tunggakan tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X