"Saat itu tersangka AH menunjukkan tiktok kepada korban NC dimana tiktok tersebut berisi nasehat tentang ketaatan istri kepada suami," ujar AKBP Henri Noveri Santoso.
"Namun NC menjawab dengan nada keras sehingga tersangka AH emosi dan menuduh korban NC berselingkuh dengan seorang laki-laki sehingga AH menggunakan tangan kosong menampar pipi kanan dan kiri NC berkali-kali dengan sangat keras," tambahnya.
Tak cukup disitu kemudian AH memutuskan melakukan kekerasan dengan menggunakan alat hingga istrinya tewas di tangannya.
Untuk itu kini AH didakwa melakukan penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!