news

Besok Banget Naiknya, Inilah Daftar Barang yang Akan Dikenai PPN 12% Mulai 1 Januari 2025, Emak-Emak Wajib Catat

Selasa, 31 Desember 2024 | 20:18 WIB
Prabowo umumkan daftar barang yang terkena dampak kenaikan PPN 12% (tangkap layar youtube sekretariat presiden)

Berdasarkan PMK RI Nomor 15/PMK.03/2023 berikut ini daftar jenis barang mewah yang dikenai pajak.

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, town house, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

2. Kelompok balon udara dan balon udara yagn dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, contoh helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.

5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, keculai untuk keperluan negara, contoh senjata artileri, revolver, dan pistol.

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Contoh kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu yang dirancang untuk mengangkut orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara dan angakutan umum. Yach, kecuali untuk kepentingan engara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini