Berdasarkan PMK RI Nomor 15/PMK.03/2023 berikut ini daftar jenis barang mewah yang dikenai pajak.
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, town house, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
2. Kelompok balon udara dan balon udara yagn dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, contoh helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.
5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, keculai untuk keperluan negara, contoh senjata artileri, revolver, dan pistol.
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Contoh kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu yang dirancang untuk mengangkut orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara dan angakutan umum. Yach, kecuali untuk kepentingan engara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Telantarkan 4 Anaknya Usai Nikah Lagi, Ibu di Banten Ngaku Sesekali Masih Tinggal Bersama, Netizen: Mereka Bukan Anak Kucing
'Prestasi' Jokowi Usai Lengser Sebagai Presiden, Masuk Daftar Tokoh Paling Korup 2024 Versi OCCRP! Duduki Peringkat Berapa?
Jawab Sentilan Presiden Prabowo Subianto Terkait Hukuman Ringan Harvey Moeis, Kejagung Sebut Integrated Criminal Justice System, Apa itu?
Makin Panas! Pro Kontra Vonis Hukuman yang Diterima Harvey Moeis Terus Terjadi, Ekspresi Hakim Saat di Ruang Sidang Jadi Sorotan Netizen...
Pakar Aviasi Beberkan Analisis Kecelakaan Jeju Air, Sebut Ada Beberapa Kejanggalan pada Pesawat, Bukan Karena Bird Strike?