Ia pun meminta agar amanat pada pasa 7 tidak dipenggal-penggal dan dipahami secara utuh.
“Amanat pasal 7 harus dipahami secara utuh, jangan diambil pasal 7 ayat 1 yang berbunyi pada huruf b sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025,” tuturnya lagi.
Rieke pun meminta anggota rapat untuk membaca kembali pasal 7 ayat 3 yang berunyi Tarif pajak petambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen tapi juga bisa diubah paling rendah 5 persen’.
Menurutnya, kondisi perekonomian Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Ia pun mengungkit pidato Puan Maharani dalam penutupan masa sidang pertama DPR RI.
“Terjadi PHK massal dan kemudian juga deflasi selama kurang lebih 5 bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi serta adanya kenaikan harga kebutuhan pokok,” tambahnya.
Mantan istri Donny Gahral Adian ini juga menuntut agar pemerintah dapat lebih kreatif dan inovatif alam mencari sumber anggaran dana yang tidak membebani pajak rakyat.
Selain menolak kenaikan PPN 12 persen, Rieke Diah Pitaloka juga memberikan 2 usulan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pertama, ia mendukung Prabowo Subianto menundah atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen.
Ia juga meminta pemerintah menerapkan sistem monitoring self assessment dalam tata kelola perpajakan.
Menurutnya, hal tersebut dapat memastikan sistem pajak menjadi pendapatan negara sekaligus instrumen pemberantasan korupsi.