news

Protes, Mahfud MD Pertanyakan Vonis 211 M Harvey Moeis Meski Terlibat Kasus Korupsi Timah 300 T: Cuma 0,007 Persen dari Kerugian Negara

Jumat, 27 Desember 2024 | 07:30 WIB
Potret Mahfud MD komentari soal vonis hukuman 6,5 tahun penjara Harvey Moeis yang dinilai terlalu ringan padahal merugikan negara 300 T (Instagram/mohmahfudmd)

Baca Juga: Sandra Dewi Kenapa? Potret Harvey Moeis Lenyap di Instagram, Termasuk Foto Pernikahan! Jangan Terkecoh Ya Netizen...

Dengan mempertimbangkan sikap baik Harvey Moeis selama mengikuti persidangan dan adanya tanggungan anak-istri hingga belum pernah adanya catatan melanggar hukum yang membuatnya mendapat keringanan jadi 6,5 tahun penjara.

Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Mahfud MD yang menyatakan keheranannya atas ringannya hukuman yang diterima terdakwa kasus korupsi timah tersebut.

Melalui akun media sosial miliknya, Mahfud MD singgung soal keadilan, mengingat vonis hukuman yang diterima Harvey Moeis tak sepadan dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Sentilan Rizky Inggar di Tengah Ramainya Kasus Korupsi hingga Vonis Harvey Moeis: Sampah itu Dibedakan Menjadi 3...

"Di mana keadilan? Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan perekonomian negara'," komentar Mahfud MD dikutip SketsaNusantara.id dari postingan akun Instagram @mohmahfudmd pada hari Kamis, 26 Desember 2024.

"Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun," imbuhnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menanyakan keputusan hakim yang memutuskan hukuman yang terlalu ringan.

Baca Juga: Rekam Jejaknya Jadi Sorotan, Intip Profil Eko Aryanto, Hakim yang Pimpin Sidang Vonis Harvey Moeis Ternyata Punya Kekayaan Sebanyak Ini

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini bahkan mempertanyakan penetapan sanksi denda yang tak sampai 1% dari kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.

"Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar," sambung Mahfud.

"Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara. Bagaimana ini?" pungkasnya.

Baca Juga: 12 Tahun Terlalu Berat! Harvey Moeis Kini Divonis Penjara 6,5 Tahun, Netizen Bandingkan Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Maling Ayam

Postingan Mahfud MD menuai beragam reaksi dari netizen. Banyak warganet yang setuju vonis hukuman Harvey Moeis terlalu ringan dan menyayangkan makin sedikitnya hakim yang "jujur" di Indonesia.

"Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti juga divonis bebas, ternyata ada HAKIM yang bermain dalam hasil putusan itu dan keluarga terdakwa suap HAKIM PN SURABAYA 3.5 M, bukan tidak mungkin HM (Harvey Moeis) ada permainan uang," komentar akun @catali7

Halaman:

Tags

Terkini