SketsaNusantara.id - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harus Masiku sendiri penuh misteri hingga saat ini.
Termasuk keberadaan Harun Masiku yang hilang sejak tahun 2020 dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK.
Bahkan pada tanggal 30 Juli 2021 lalu, Harun Masiku dimasukkan ke dalam daftar buronan internasional atau red notice.
Lantas apa sebenarnya kasus yang menyeret Harun Masiku dan kini Hasto Kristiyanto?
Kasus ini bermula dari meninggalnya calon legislatif dapil Sumatera Selatan 1 dalam Pileg 2019, Nazarudin Kiemas yang merupakan adik ipar Megawati Soekarno Putri.
Saat itu Nazarudin Kiemas berhasil menang telak atas Harun Masiku yang juga turut berkontestasi.
Dikutip dari cuitan akun X @PartaiSocmed tanggal 24 November 2023, menurut Undang-Undang Pemilihan Umum, pengganti calon legislator yang meninggal adalah calon legislator peraih suara terbanyak berikutnya.