“Selain luka fisik, trauma psikis korban juga harus diperhitungkan. Sayangnya, belum banyak aparat penegak hukum yang memahami pentingnya visum psikiatri ini. Ini menjadi tantangan kita bersama,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember, Poerwahjoedi, mengakui bahwa pihaknya belum memiliki anggaran khusus untuk layanan visum gratis.
“Kami belum bisa menyediakan layanan itu. Namun, kami merekomendasikan korban kepada lembaga bantuan hukum yang bekerja sama dengan kami, dan kebanyakan dari mereka tidak berbayar,” ujar Poerwahjoedi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemkab Jember akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak korban kekerasan, termasuk fasilitas visum gratis di masa mendatang.
Komnas Perempuan berharap seluruh pemerintah daerah, termasuk Jember, segera mengambil langkah konkret untuk menyediakan layanan visum gratis.
Hal ini dianggap penting untuk memastikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan serta mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!