“Dan kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik. SOP dalam tahapan penyidikan itu apa, tahap penyidikan itu apa, itu kan harus dilalaui,” ungkapnya lagi.
Tak hanya itu, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa laporan yang dibuat D pada 17 Oktober 2024 merupakan pidana umum biasa sehingga pihaknya melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai SOP yang berlaku.
"Jadi karena laporan ke kita itu pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan langkah-langkah sesuai yang diatur SOP, yaitu Perkab Nomor 6 Tahun 2019,” tandasnya lagi.
Adapun perkembangan kabar terbaru kasus penganiayaan karyawan toko tersebut, George Sugama Halim sudah ditahan dan berstatus tersangka.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!