SketsaNusantara.id – Angka perceraian di Kabupaten Jember kembali mencuri perhatian.
Hingga 31 November 2024, tercatat sebanyak 5.313 kasus perceraian telah diputus oleh Pengadilan Agama Jember. Mayoritas penyebab perceraian tersebut adalah faktor ekonomi, yang mencapai lebih dari separuh total kasus.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember, Poerwahjoedi, mengungkapkan datanya.
“Dari jumlah itu, 64,48 persen atau 3.426 kasus disebabkan oleh persoalan ekonomi. Harapan kami, data ini tidak bertambah lagi,” ucapnya, dikonfirmasi SketsaNusantara.id.
Poerwahjoedi menilai tingginya angka perceraian menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah daerah. Ia menyoroti dampak negatif perceraian, terutama terhadap perempuan dan anak.
“Perceraian tidak hanya memutus hubungan pernikahan, tetapi juga mengorbankan anak-anak yang menjadi korban. Perempuan pasca perceraian juga sering mengalami kerentanan ekonomi,” jelasnya.
Sebagai langkah preventif, DP3AKB akan memberikan pendampingan dan pelatihan bagi perempuan, terutama mereka yang tidak bekerja, agar dapat mandiri secara ekonomi.
“Kami ingin mendorong perempuan menjadi lebih mandiri, terutama setelah bercerai, agar bisa bertahan hidup dengan layak,” tambah Poerwahjoedi.
Selain ekonomi, beberapa faktor lain juga memicu perceraian di Jember, meskipun jumlahnya lebih kecil.
Dihimpun SketsaNusantara.id berdasarkan data Pengadilan Agama Jember, berikut adalah penyebab perceraian per November 2024 antara lain:
- Faktor ekonomi: 3426 kasus