Minggu, 19 Juli 2026

UMK Jember Dirumuskan Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,83 Juta, Disnaker: Keputusan Masih Belum Final

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 12 Desember 2024 | 20:44 WIB
Pembahasan kenaikan UMK tahun 2025 oleh Disnaker. (Dok. SketsaNusantara.id)
Pembahasan kenaikan UMK tahun 2025 oleh Disnaker. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember meningkat dari sebelumnya Rp2,6 juta menjadi Rp2.838.642, pada tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB), Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Pemerintah Kabupaten Jember, pada Kamis 12 Desember 2024.

Kenaikan UMK Jember ini menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Suprihandoko, setelah dilakukan pembahasan dan rumusan kenaikan UMK di Jember sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pembunuhan Perempuan di Jember Ditetapkan Sebagai Femisida, Komnas Perempuan Desak UU TPKS Jadi Dasar Hukum Utama

"Kenaikannya 6,5 persen dan menjadi Rp2.838.642 pada tahun 2025, dan ini kenaikan yang cukup jauh dari tahun 2024 sebesar Rp2,6 juta," ujarnya.

Suprihandoko menyampaikan, meski belum ada kesepakatan terkait kenaikan 6,5 persen ini pihaknya tetap mencanangkannya berdasarkan Permenaker 16 tahun 2024.

"Ini masih belum final, karena nantinya akan dikirimkan ke Gubernur Jawa timur untuk dilakukan finalisasi agar bisa memastikan besaran UMK di masing-masing Kabupaten," pungkasnya.

Baca Juga: Siapa Nursam Jhonlin? Sosok Istri Haji Isam Crazy Rich Asal Kalimantan Selatan yang Hobi Koleksi Tas Hermes

Sehingga, keputusan besaran UMK di Jember ini sepenuhnya menjadi hak dan otoritas dari Pemerintah Provinsi Jatim.

"Secepatnya sebelum pergantian tahun akan kami serahkan dan segera mendapatkan jawabannya," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Sarbumusi Jember M Faruq menyampaikan jika kenaikan UMK di Jember ini harusnya tetap 10 persen dari angka tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ki Warseno Slenk Tutup Usia, Ternyata Begini Perjalanan Karier Dalang Kondang Bergelar Doktor di Dunia Pewayangan

"Kami sebenarnya menghendaki kenaikkannya tetap 10 persen, tetapi hasil rumusannya hanya 6,5 persen," jelasnya.

Asumsi kenaikan 10 persen UMK di Jember ini menurutnya, karena Jember menjadi Kabupaten terbesar ketiga di Jawa Timur tetapi jumlah UMK berada di posisi ke 13 se Jatim.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X