news

Temukan Praktik Kios Jual Harga Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Ketua Komisi B DPRD Jember: Itu Ilegal Harus Disikapi!

Senin, 16 Desember 2024 | 16:23 WIB
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto saat di DPRD. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Banyaknya perbedaan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di Jember, membuat polemik di kalangan petani.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Senin 16 Desember 2024.

Pupuk bersubsidi di Jember saat ini stoknya cukup melimpah, sehingga ditengarai banyak permainan dari kios-kios yang menjual harga pupuk bersubsidi jauh di atas HET.

Baca Juga: Penyakit Mulut dan Kuku Serang Sapi-Sapi di Jember, Komisi B DPRD Jember Minta Dinas Peternakan Segera Lakukan Penanganan

"Memang persoalan pupuk ini cukup banyak di lapangan, pasalnya saat ini sudah kami sampaikan kepada petani untuk segera melakukan pengisian luasan lahan di E-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK)," ujarnya.

Pengisian E-RDKK ini bertujuan agar petani yang tergabung dalam kelompok tani, mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.

"Terakhir proses input pada 7 November 2024 lalu, tetapi kami masih belum dapat laporan berapa jumlahnya," terangnya.

Baca Juga: Kasus PMK Kembali Muncul di Jember, Puluhan Sapi Milik Peternak Terjangkit

Kendati demikian, dari hasil turun ke masyarakat Candra menjelaskan ada beberapa keluhan persoalan HET pupuk bersubsidi di Jember.

"Karena adanya perbedaan HET di beberapa kecamatan di Jember, padahal HET untuk Urea sebesar Rp225 ribu dan NPK sebesar Rp230 ribu per kwintal. Namun di lapangan dijual melebihi HET tersebut misalnya ada yang sampai Rp300 ribu per kwintal," ungkapnya.

Tetapi, HET yang diterima oleh masyarakat terkait pupuk bersubsidi ini tidak sesuai dengan HET yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Gibran Jadi Bahan Pergunjingan di X, Muncul Pengakuan Teman SD! Disebut Tak Mampu Jawab Soal Matematika 2 Tambah 2

"Jadi kami terima ada praktik di lapangan bahwa kios menjual pupuk bersubsidi dengan metode bundling dengan pupuk non subsidi," imbuhnya.

Praktik ini dinilai ilegal dan tidak sesuai dengan SOP yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, sehingga ini menjadi polemik di masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini