Kamis, 4 Juni 2026

Temukan Praktik Kios Jual Harga Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Ketua Komisi B DPRD Jember: Itu Ilegal Harus Disikapi!

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Senin, 16 Desember 2024 | 16:23 WIB
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto saat di DPRD. (Dok. SketsaNusantara.id)
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto saat di DPRD. (Dok. SketsaNusantara.id)

"Padahal masyarakat petani bisa mengecek di aplikasi iPubers, yang bisa mengetahui jumlah luasan petani dan jumlah pupuk bersubsidi serta harga yang harus dibayarkan," jelasnya.

Baca Juga: Tak Kebal Hukum! Anak Bos Toko Roti Diciduk Polisi dalam Hotel di Sukabumi, Momen Penangkapan Jadi Gunjingan Netizen: Kaya Bujuk Balita

Kondisi ini menurutnya, terjadi karena jumlah pupuk di Jember melimpah dan petani di masa saat ini masih belum begitu membutuhkan pupuk.

"Sehingga praktik bundling ini dilakukan, agar stok pupuknya bisa segera terjual," pungkasnya.

Melihat praktik ilegal ini, Politisi PDI Perjuangan ini pun segera melakukan berkoordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.

Baca Juga: Panggung Acara Pengajian Gus Iqdam di Blora Ambruk Malah Dapat Komentar Pedas Netizen hingga Dicibir 'Kualat', Imbas Bela Gus Miftah?

"Kami meminta kepada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan untuk merevitalisasi Gakpoktan di Jember dengan menambahkan anak-anak muda serta perempuan, yang mampu mengoperasikan aplikasi sehingga pupuk bersubsidi bisa tepat sasaran," tegasnya.

Di sisi lain, dirinya juga akan segera menjadwalkan pertemuan dengan dinas terkait untuk membahas persoalan HET yang berbeda-beda di lapangan ini.

"Adanya perbedaan HET ini sangat merugikan petani, maka perlu langkan serius untuk bisa menselaraskan HET di Jember. Sebab praktik yang dilakukan ini ilegal," tutupnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X