news

Polemik Naiknya Honor Guru Ngaji, Ketua DPC PKB Sebut Kewenangan Bupati Terpilih: Guru Ngaji Jangan Dibuat Mainan!

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:51 WIB
Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi saat dikonfirmasi. (Dok. SketsaNusantara.id/Angga Juli Setiawan)

SketsaNusantara.id - Bupati Jember Hendy Siswanto menyebutkan honor guru ngaji, marbot, mudin nikah hingga guru kitab, yang disebut akan naik menjadi Rp2,5 juta dianggap tidak sesuai dengan pagu yang sudah dicanangkan.

Pasalnya, saat ini honor guru ngaji yang sudah disepakati dalam APBD 2025 sebesar Rp33 miliar sehingga per tahunnya mendapatkan Rp1,5 juta.

Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi mengatakan, statement Bupati Jember Hendy Siswanto terkait honor guru ngaji ini akan naik menjadi Rp2,5 juta bakal memicu polemik.

Baca Juga: 17 Ribu Lebih Guru Ngaji, Guru Kitab dan Mudin Nikah Terima Honorarium Sebesar Rp1,5 Per Tahun

“Karena kami juga mendapatkan pertanyaan dari para Guru Ngaji, apakah benar ada kenaikan nanti pada tahun 2025,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Kantor DPC PKB Jember, Jumat 13 Desember 2024.

Dirinya menilai, anggaran yang sudah disiapkan dalam APBD 2025 sebesar Rp33 miliar dan dibagi ke 22 ribu penerima hanya mendapatkan Rp1,5 juta.

“Nah, ini jelas bahwa kekuatan fiskal kita segitu. Apalagi Bupati Jember Hendy ini berbicara seperti itu apa dasarnya? Termasuk pengesahan APBD 2025 ini dilakukan oleh Pjs Bupati Jember saat itu,” ujar Ayub.

Baca Juga: UMK Jember Dirumuskan Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,83 Juta, Disnaker: Keputusan Masih Belum Final

Sebab, pada tahun 2025 bulan Februari masa jabatan Bupati Hendy akan habis dan bila ada perubahan nantinya baru bisa dibahas saat PAPBD 2025.

“Kami akhirnya bertanya, apakah selama ini Bupati Jember selalu ngomong tanpa dasar? Kalau pun ada perubahan maka di PAPBD dan dilaksanakan oleh bupati terpilih nantinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kewenangan dari Bupati Hendy hanya sampai bulan Februari maka terkait dengan honor guru ngaji ini jika ingin ditambah insentifnya bisa dilakukan oleh Bupati terpilih.

Baca Juga: Pembunuhan Perempuan di Jember Ditetapkan Sebagai Femisida, Komnas Perempuan Desak UU TPKS Jadi Dasar Hukum Utama

“Memang berdasarkan kesepakatan Banggar dan TAPD kekuatan anggaran untuk guru ngaji di SIPD memang segitu, kami cek juga datanya sama. Maka jangan membuat pernyataan seperti itu,” tegasnya.

“Karena guru ngaji kasihan bila selalu diberi harapan yang tidak pasti dna jangan dibuat mainan,” tutupnya.***

Halaman:

Tags

Terkini