news

Pembunuhan Perempuan di Jember Ditetapkan Sebagai Femisida, Komnas Perempuan Desak UU TPKS Jadi Dasar Hukum Utama

Kamis, 12 Desember 2024 | 20:39 WIB
Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, saat kunjungan di Jember (SketsaNusantara.id / Zuhana Anibuddin Zuhro )

"Banyak yang belum memahami bahwa femisida berbeda dari pembunuhan biasa. Ini penting agar kasus seperti ini tidak dianggap remeh," ujarnya. 

Kasus Femisida dan Pentingnya Perlindungan Perempuan

Kasus ini menjadi cerminan seriusnya kekerasan berbasis gender di Indonesia. Komnas Perempuan menegaskan bahwa pembunuhan terhadap perempuan, terutama yang didorong oleh kebencian atau kontrol, merupakan bentuk ekstrem kekerasan gender yang harus segera diakhiri. 

Baca Juga: Suami Istri di Jambi Ditemukan Meninggal Dunia Gantung Diri, Polisi Dalami Motifnya

Theresia berharap ke depan, aparat lebih memahami pentingnya pendekatan berbasis gender dalam menangani kasus seperti ini.

"Kami ingin memastikan tidak hanya hukuman yang adil bagi pelaku, tetapi juga penghormatan terhadap hak-hak korban dan keluarga mereka," tutupnya. 

Dengan meningkatnya kesadaran tentang femisida, diharapkan hukum yang lebih adil dan tegas dapat diterapkan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini