news

Bukan Pasal Pemerkosaan, Ini Hukuman yang Bakal Menjerat Agus Buntung, Deddy Corbuzier: Ini Baru Masuk Akal

Rabu, 11 Desember 2024 | 14:30 WIB
Inilah hukuman yang akan menjerat Agus Buntung, bisa dipenjara berapa lama? (Instagram @lambe_turah)

 

 

SketsaNusantara.id - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Kasus ini pertama kali mencuat pada Oktober 2024 lalu usai pihak kepolisian menerima laporan dari salah seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Agus Buntung.

Kasus ini cukup menyita perhatian lantaran Agus merupakan penyandang disabilitas tanpa memiliki kedua tangan.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Agus Buntung Penuhi Panggilan Polda NTB! Salfok Sama Komentar Unik dari Netizen: Gak Diborgol?

Namun seiring berjalannya penyelidikan, kini mulai bermunculan korban-korban lainnya.

Agus Buntung pun ditetapkan sebagai tersangka dan telah mulai menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.

Banyak netizen yang mengira Agus Buntung bakal dijerat pasal pemerkosaan.

Baca Juga: Tabiat Asli Makin Terungkap! Viral Pengakuan Wanita Incaran Agus Buntung, Minta Tolong Buka Celana untuk Kencing

Hal ini pula yang membuat netizen bertanya-tanya, bagaimana cara Agus melakukan tindakan keji tersebut.

Namun rupanya, hukuman yang bakal menjerat Agus bukanlah pasal pemerkosaan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban ke-5 yang hadir pada podcast Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Makin Kebongkar! Dosen Agus Buntung Beberkan Perlakuan Buruk Pria Disabilitas Asal NTB Itu, Penerima Beasiswa KIP K?

Halaman:

Tags

Terkini