SketsaNusantara.id- Kabar mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN akhirnya disepakati oleh DPR RI dan pemerintah.
Diketahui bahwa kenaikan 11 persen menjadi PPN 12 persen. Sempat menimbulkan polemik, namun kini tampaknya hampir menemukan titik terang.
Lantaran DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa kenaikan tarif pajak tersebut hanya menyasar barang mewah, apa saja?
Melansir dari Twitter @LHKP_PP, kenaikan tarif pajak tersebut sebenarnya sudah direncanakan sejak era Jokowi.
Bahkan termaktub dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021. Kemudian rancangan di atas akan direalisasikan pada 1 Januari 2025.
Setelah melalui berbagai tahap, akhirnya DPR RI dan pemerintah sepakat akan hal tersebut. Namun mereka memilih untuk menjadikan barang mewah sebagai pemberlakuan kenaikan PPN 12 persen.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun menerangkan alasan di balik kenaikan PPN 12 persen hanya ditujukan untuk barang mewah.
Yakni karena telah memerhatikan daya beli masyarakat yang kian melemah. Sehingga muncul asumsi bahwa hal itu tidak memberatkan masyarakat kecil.
Keputusa itu kemudian dibuat, sehingga PPN 12 persen hanya menyasar pada barang mewah. Lain halnya dengan barang pokok yang masih menyentuh PPN 11 persen.
Adapun barang mewah yang termasuk dalam kategori imbas kenaikan dari PPN 12 persen adalah mobil, apartemen hingga rumah mewah.
Hal itu diungkap dan dibenarkan pula oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Kenaikan PPN yang hanya menyasar pada barang mewah ini diharapkan bisa menjadi jalan terbaik polemik tersebut.