Dikutip SketsaNusantara.id dari situs Sekretariat Kabinet, tugas Utusan Khusus Presiden tercantum pada Pasal 18 Perpres 137 Tahun 2024.
“Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementrian dan instansi pemerintahan lainnya,”.
Utusan Khusus juga bertanggung jawab langsung kepada presiden serta berkoordinasi dengan Sekretaris Kabinet tentang laporan pelaksaan tugasnya.
Dalam Perpres ini, tidak ada kriteria khusus siapa yang bisa menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Hanya ada dua kriteria yakni Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Presiden itulah yang menjadi landasan hukum Prabowo Subianto melantik sejumlah tokoh sebagai Penasihat Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden hingga Utusan Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024 lalu.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!