SketsaNusantara.id - Petisi Copot Gus Miftah dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden kian santer di media sosial.
Sejumlah tokoh pun turut menyuarakan hal serupa usai kontroversi Gus Miftah beberapa waktu lalu.
Bahkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kedati demikian, kewenangan untuk mencopot seseorang dari jabatan Utusan Khusus Presiden tidak bisa dilukan oleh DPR maupun partai politik.
Lantaran jabatan Utusan Khusus Presiden setara setingkat menteri, maka hanya pemerintah pusat yang dapat memutuskannya.
Kontroversi yang menyeret Utusan Khusus Pemerintah Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan ini membuat banyak pihak bertanya-tanya apa yang membuatnya bisa menduduki jabatan tersebut.
“Apa alasan Pak Presiden sampai saat ini masih mempertahankan beliau itu sebagai Utusan Khusus Presiden?” tanya pemilik akun X @ia***********h dalam cuitan tanggal 5 Desember 2024.
Pengangkatan Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden hingga Staf Khusus Wakil Presiden rupanya memiliki dasar hukum berupa Peraturan Presiden.
Pengangkatan staf khusus, penasihat dan utusan khusus ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani mantan Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 lalu.
Dalam Perpres ini, tercantum tugas hingga siapa saja yang bisa menduduki jabatan setingkat menteri tersebut.