SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menggelar rekapitulasi hasil pemilihan tingkat Kabupate di Hall Hotel Luminor pada Kamis, 5 Desember 2024.
Pelaksanaan rekapitulasi berjenjang ini merupakan tahapan yang dilakukan KPU Jember, usai melaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan.
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi ini dilakukan selama dua hari pada 5-6 Desember 2024.
Baca Juga: Badan Adhoc KPU yang Alami Kecelakaan Saat Bertugas Menerima Santunan
“Jadi sesuai jadwal kita siapkan waktu 2 hari yakni 5-6 Desember ini, kemudian tanggal 7 Desember kita bawa hasil rekapitulasinya ke Surabaya untuk rekap tingkat Provinsi bagi perhitungan Pilgub,” ujarnya.
Ia menerangkan, tata cara perhitungan nantinya akan dilakukan sesuai dengan abjad kecamatan masing-masing dan dihadiri oleh seluruh anggota PPK di masing-masing kecamatan.
“Kita sesuai abjad, kemudian sudah hadir juga masing-masing tim paslon, saksi, PPK, Bawaslu dan pemantau pemilu,” ungkapnya.
Terkait hasil rekap kecamatan, Dessi menjelaskan bahwa ada beberapa persoalan yang sudah diselesaikan di tingkat kecamatan.
“Di antaranya persoalan salah penulisan, salah penjumlahan surat suara yang diterima dan beberapa persoalan teknis lainnya,” terangnya.
Hal ini menurutnya, tidak menganggu proses perhitungan rekapitulasi tingkat kabupaten, sehingga bila masih ada yang belum selesai maka nantinya akan diselesaikan di sini.
“Nanti kalau ada yang belum selesai di yingkat kecamatan kita bahas dan selesaikan di sini, terlebih lagi juga tidak ada kejadian perhitungan surat suara ulang (PSU) dan semua sudah dituangkan dalam form kejadian khusus,” tegasnya.
Ia menambahkan, sudah melakukan antisipasi jika dalam rekapitulasi ada deadlock yang terjadi sudah disiapkan mekanismenya.