Meski seseorang memiliki keterbatasan fisik namun mampu melakukan paksaan atau tipu muslihat terhadap targetnya sehingga korban bersedia di rudapaksa pelaku maka disitulah telah terjadi kekerasan seksual.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!