Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Tetapkan Penyandang Disabilitas di Lombok Sebagai Tersangka Rudapaksa Apakah Sudah Tepat? Ini Penjelasan Psikolog Forensik Reza Indragiri

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 2 Desember 2024 | 18:38 WIB
Viral penyandang disabilitas di Mataram NTB ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa.  (X/Slowdonk_Say)
Viral penyandang disabilitas di Mataram NTB ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa. (X/Slowdonk_Say)

 

SketsaNusantara.id - Viral di media sosial penyandang disabilitas ditetapkan polisi sebagai tersangka telah lakukan rudapaksa terhadap seorang gadis.

Kini pemuda yang disebut sebagai Agus Buntung  asal Lombok yang merupakan penyandang disabilitas tak miliki dua tangan tersebut berstatus sebagai tersangka dan statusnya tersebut menimbulkan perdebatan di ruang publik.

Banyak masyarakat yang tak percaya apakah seorang remaja laki-laki dengan kondisi tubuh yang tak sempurna tersebut sanggup melakukan kejahatan seksual.

Baca Juga: Siapa Liana Saputri atau Liana Jhonlin! Anak Haji Isam yang Viral Gara-Gara Jadi Pemilik BMW Langka di Dunia: Mantan Pebalap?

Untuk itu Reza Indragiri selaku psikolog forensik menjelaskan secara gamblang terkait permasalahan tersebut.

Menurut Reza, kasus yang kini menimpa Agus di Lombok tersebut harus melalui investigasi dari kepolisian terlebih dahulu.

Namun jika ditanya apakah penyandang disabilitas seperti Agus mampu melakukan rudapaksa? maka Reza menjawab hal itu mungkin saja dilakukan dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV.

Baca Juga: 4 Kontroversi Effendi Simbolon, Mantan Anggota DPR RI Dipecat dari PDIP Akibat Melanggar Kode Etik Partai Gegara Dukung Ridwan Kamil

Alasannya, menurut Reza mengapa ia menjawab hal itu memungkinkan, sebab pada dasarnya tindakan rudapaksa bukan hanya  pada aktivitas fisik namun justru bermula dari adanya siasat psikologis.

Siasat psikologis yang dimaksud adalah siasat yang dilancarkan pelaku terhadap korbannya, bisa berupa kekerasan, ancaman serta ketakutan-ketakutan yang disampaikan kepada calon korban.

Menurut Reza, masyarakat yang saat ini menganggap bahwa penyandang disabilitas seperti Agus tak mungkin lakukan rudapaksa karena masyarakat memandang bahwa adegan rudapaksa digambarkan seperti mencengkeram tangan korban dan aktivitas fisik yang bersifat intimidatif lainnya.

Baca Juga: 21 Tahun Sudah Jadi Komisaris Utama, Intip Profil Jhony Saputra! Anak Crazy Rich Kalimantan Haji Isam, Punya Harta Triliunan?

Siasat psikologis yang lainnya menurut Reza yang bisa jadi digunakan adalah ajakan iming-iming pertemanan, tawaran perlindungan, kehangatan serat grooming behavior lainnya.

Sebab itulah menurut Reza Indragiri, bagi siapapun termasuk penyandang disabilitas seperti Agus yang memiliki kemampuan psikologis dan kecerdasan intelektual, melakukan hal-hal di atas adalah memungkinkan dimana ia akan mampu melakukan eksploitasi atau rudapaksa terhadap seseorang.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X