SketsaNusantara.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung di Kompleks Istana Kepresidenan setelah rapat internal bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih dan perwakilan buruh.
Keputusan menaikkan UMN ini diambil setelah Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6%.
Namun, melalui diskusi intensif dengan pimpinan serikat buruh, Prabowo memutuskan untuk meningkatkan persentase kenaikan menjadi 6,5%.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun, setelah melalui pembahasan dan mendengarkan aspirasi dari pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5%,” ungkap Prabowo.
Ia menegaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk melindungi daya beli buruh, khususnya pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Selain itu, keputusan ini tetap mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha agar keseimbangan ekonomi tetap terjaga.
“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita terus berjuang untuk memperbaiki kesejahteraan mereka tanpa mengabaikan daya saing dunia usaha,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan rinci terkait implementasi kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Presiden juga bertemu dengan Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh.
Said Iqbal mengapresiasi keputusan ini dan menilai bahwa kebijakan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan buruh tanpa mengesampingkan keberlangsungan dunia usaha.