Kamis, 4 Juni 2026

Dukung Kesejahteraan Buruh, Prabowo Subianto Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5% dengan Pertimbangan Daya Beli dan Kelangsungan Usaha

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Jumat, 29 November 2024 | 20:43 WIB
Keseimbangan Ekonomi Jadi Prioritas, Prabowo Naikkan Upah Minimum Nasional Hingga 6,5% untuk 2025 (Instagram.com/@prabowo)
Keseimbangan Ekonomi Jadi Prioritas, Prabowo Naikkan Upah Minimum Nasional Hingga 6,5% untuk 2025 (Instagram.com/@prabowo)

SketsaNusantara.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung di Kompleks Istana Kepresidenan setelah rapat internal bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih dan perwakilan buruh

Keputusan menaikkan UMN ini diambil setelah Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6%.

Baca Juga: Auto Full Senyum! Inilah Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk Para Guru, ASN dan Honorer, Naik Gaji hingga Segini...

Namun, melalui diskusi intensif dengan pimpinan serikat buruh, Prabowo memutuskan untuk meningkatkan persentase kenaikan menjadi 6,5%. 

“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun, setelah melalui pembahasan dan mendengarkan aspirasi dari pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5%,” ungkap Prabowo. 

Ia menegaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk melindungi daya beli buruh, khususnya pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Baca Juga: Tagar 'Terima Kasih Pak Prabowo' Trending di X, Ekspresi Presiden RI Ikut Nangis Saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru Ramai Jadi Sorotan

Selain itu, keputusan ini tetap mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha agar keseimbangan ekonomi tetap terjaga. 

“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita terus berjuang untuk memperbaiki kesejahteraan mereka tanpa mengabaikan daya saing dunia usaha,” ujar Prabowo. 

Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan rinci terkait implementasi kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Kado Spesial di Hari Guru Nasional, Prabowo Subianto Resmi Naikan Gaji untuk Kesejahteraan Guru ASN dan Honorer

Sebelumnya, Presiden juga bertemu dengan Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh.

Said Iqbal mengapresiasi keputusan ini dan menilai bahwa kebijakan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan buruh tanpa mengesampingkan keberlangsungan dunia usaha. 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X