SketsaNusantara.id - Selama ini mungkin masyarakat tak banyak yang tahu bahwa amplop 'serangan fajar' jelang Pemilu bisa menyeret mereka ke ranah hukum pidana.
'Serangan fajar' dari salah satu calon yang merupakan bagian dari praktek money politik bisa jadi oleh masyarakat awam dianggap merupakan hal yang wajar terjadi.
Hal itu kemudian diterangkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV.
Rupanya money politik yang dilakukan pasangan calon atau calon pada jelang Pemilu selain dianggap mencederai nilai-nilai demokrasi juga mengandung hukum pidana.
Kedua unsurnya, yakni pemberi dan penerima serangan fajar rupanya mengandung sangsi hukum pidana pada kedua belah pihak diatas.
Lalu apa sajakah sangsi hukum atau sangsi pidana bagi pemberi dan penerima serangan fajar tersebut?
Ketua Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi Pemilu dan Pilkada berbeda.
Dimana ancaman hukuman bagi Pilkada memiliki ancaman hukuman yang lebih berat daripada Pemilu bagi pemberi dan penerima serangan fajar sebagai bentuk money politik.
Pada Pemilu, ancaman hukuman bagi pelaku money politik adalah 2 tahun penjara, sedangkan ancaman hukuman bagi pelaku money politik Pilkada minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan (6 tahun).
Sedangkan denda yang ditetapkan adalah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Ancaman hukuman tersebut berlaku bagi pemberi dan penerima serangan fajar sebagai bentuk money politik.