Maria mengaku menerima ancaman pembunuhan dan menyerahkan diri ke polisi Filipina untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah dalam tuduhan untuk menjebak Mary Jane.
Penundaan eksekusi Mary Jane memberikan harapan baru bagi keluarganya dan pemerintah Filipina untuk membuktikan bahwa ia adalah korban perdagangan manusia.
Mahkamah Agung Filipina pada tahun 2020 lalu mengizinkan Mary Jane memberikan kesaksian untuk memperkuat klaim ini.
Namun, proses hukum di Filipina dan hubungan diplomasi kedua negara membuat kasus ini berjalan lambat.
Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum di Filipina, tetapi posisi hukum Mary Jane sebagai terpidana mati tetap menjadi kendala.
Mary Jane selama lebih dari 20 tahun mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul. Ia menjalani kehidupan dengan dukungan dari keluarganya yang terus berjuang membebaskannya.
Sesekali ia melakukan video call untuk melepas kerinduan terhadap anak-anaknya yang hanya bisa ia temui secara virtual dua kali seminggu. Hal tersebut menjadi salah satu motivasi utamanya untuk bertahan hidup.
Kisah Mary Jane Veloso menjadi pengingat bahwa keadilan sering kali membutuhkan waktu panjang, terutama dalam kasus yang melibatkan isu hukum, perdagangan manusia, dan diplomasi internasional.
Perjuangan Mary Jane mencerminkan harapan akan keadilan, meskipun tantangan yang dihadapi begitu besar.
Rencana pembebasan Mary Jane yang akan diberikan Pemerintah RI setidaknya bisa mewujudkan keinginannya untuk memulai hidup baru bersama keluarga sekaligus mempererat hubungan antara Indonesia dengan Filipina.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!