news

Pansus Pilkada DPRD Jember Laporkan Hasil Temuan Sementara ke KPU Jatim, Aang Kunaifi: Pelanggaran Pemilu akan Ditindak Tegas

Sabtu, 9 November 2024 | 06:30 WIB
Temuan sementara pelanggaran pemilu akan ditindak tegas, usai laporan disampaikan ke KPU Jatim. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, untuk membahas 3 hal penting.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo di Kantor KPU Jawa Timur, pada Jumat 8 November 2024.

Pertemuan tersebut Pansus Pilkada DPRD Jember menyampaikan 3 hal penting mulai dari transparansi anggaran hibah, anggota penyelenggara yang condong pada salah satu paslon hingga keluhan persoalan Surat Keputusan (SK) penentuan Tim Perumus Debat.

Baca Juga: DPC Demokrat Jember Laporkan Menantu Hendy Siswanto ke Polisi, Mahathir: Kita Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan

"Tadi kami sampaikan terkait dengan transparansi anggaran hibah kepada KPU Jember sebesar Rp103 miliar rupiah, yang proses pencairannya secara bertahap," ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu 9 November 2024.

Ardi menerangkan, jika dalam RDP dengan KPU Jember pihaknya meminta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk disajikan, supaya bisa dilihat secara detail.

"Namun, dalam pembahasan kemarin tidak bisa dihadirkan dan akan dibawa pada rapat selanjutnya," imbuhnya.

Baca Juga: Tim Perumus Debat Publik Dirombak KPU Jember, Tim Paslon 02: Keberatan Kita Didengar

Selanjutnya, dalam pertemuan dengan KPU Provinsi Jawa Timur Ardi juga menyampaikan adanya temuan dan laporan dari masyarakat ke Pansus Pilkada DPRD Jember, yang menemukan adanya keberpihakan dari penyelenggara kepada salah satu paslon.

"Jadi kami menemukan dan menerima laporan hal itu mulai dari PPK, PPS, dan KPPS. Apakah sanksi yang bakal diterima?," tanya Ardi.

Laporan selanjutnya yang disampaikan dalam diskusi tersebut menurutnya, terkait adanya keluhan SK penetapan Tim Perumus Debat public yang ditandatangi oleh Sekretaris KPU bukan Ketua KPU.

Baca Juga: Jelang Debat Publik Kedua, KPU Jember Lakukan Perombakan Tim Perumus Debat, Ada Apa?

"Ini jadi keluhan di Jember, karena ini berdasarkan aturan jelas bahwa penetapan seharusnya ditandatangani oleh Ketua KPU bukan Sekretaris," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi menanggapi hal tersebut bahwa semua permasalahan ini sudah menjadi atensi.

Halaman:

Tags

Terkini