Minggu, 19 Juli 2026

DPC Demokrat Jember Laporkan Menantu Hendy Siswanto ke Polisi, Mahathir: Kita Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Jumat, 8 November 2024 | 19:26 WIB
Plt Ketua DPC Demokrat Mahathir Muhammad (biru) saat laporan ke Polres Jember. (Dok. SketsaNusantara.id)
Plt Ketua DPC Demokrat Mahathir Muhammad (biru) saat laporan ke Polres Jember. (Dok. SketsaNusantara.id)

 

SketsaNusantara.id - Plt Ketua DPC Demokrat Mahathir Muhammad melaporkan Try Sandi Apriana (TSA) ke Polisi, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahguanaan dana banpol.

Hal ini disampaikan Mahathir Muhammad langsung, usai melaporkan Try Sandi Apriana ke Mapolres Jember, Jumat 8 November 2024.

“Di Jumat berkah ini kami secara resmi DPC Partai Demokrat melaporkan saudara TSA ke Polisi dalam 2 hal,” ujarnya.

Baca Juga: Tim Perumus Debat Publik Dirombak KPU Jember, Tim Paslon 02: Keberatan Kita Didengar

Laporan pertama menurut Mahathir, persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan sekretaris DPC Demokrat Jember dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana Banpol tahun 2023 lalu.

“Jadi Sekretaris melaporkan TSA tadi ke Polisi, dengan dugaan pemalsuan tanda tangan karena dirinya tidak pernah merasa tanda tangan LPJ tersebut,” imbuhnya.

Mahathir menerangkan, laporan kedua dilaporkan oleh DPC Demokrat terkait dugaan penggelapan anggaran partai yang dilakukan dalam 2 hal oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Jelang Debat Publik Kedua, KPU Jember Lakukan Perombakan Tim Perumus Debat, Ada Apa?

“Pertama dana saksi yang diberikan digunakan oleh yang bersangkutan tidak sesuai dengan SOP dari DPP,” terangnya.

Kemudian, menurut Mahathir dana saksi tersebut juga dilakukan tidak sesuai peruntukannya, namun tetap digunakan oleh yang bersangkutan.

“Salah satunya, persoalan dana saksi digunakan untuk pembiayaan sengketa pemilu dirinya. Padahal terkait sengketa pemilu harus menggunakan anggaran pribadi,” tegasnya.

Baca Juga: Pansus Pilkada DPRD Jember Undang 5 OPD di RDP, Polemik Bansos Dipastikan Cair Bulan Desember

Mahathir menyampaikan, terkait dana iuran fraksi proses pelaporannya tidak sesuai kaidah pelaporan keuangan pada umumnya.

“Ketidakakuratan dana iuran fraksi di akhir masa jabatan seharusnya dilaporkan sesuai kaidah, kami menengarai bahwa kegiatan dalam LPJ partai tidak pernah dilaksanakan alias kegiatan fiktif,” terangnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X