SketsaNusantara.id - Pasca peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Kecamatan Silo, pada 21 Oktober 2024 lalu Calon Bupati Jember Muhammad Fawait menceritakan perjuangan ulama dan santri melawan PKI, pidato tersebut dianggap sebagai polemik dan menjadi pembahasan di media sosial.
Hal ini menjadi tarikan politik di tengah konstelasi Pilkada yang sudah akan mencapai klimaks, hingga Gus Fawait dilaporkan ke Bawaslu Jember karena pernyataannya.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Hukum Universitas Jember Aries Harianto mengatakan, Pilkada ini merupakan manifestasi dari demokrasi maka terkait adanya laporan itu sebagai refleksi kesadaran hukum.
“Melihat hal itu masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, karena ada Bawaslu dan aparat penegak hukum yang memiliki otoritas fungsional warga negara,” ujarnya saat dikonfirmasi di Unej, Jumat 1 November 2024.
Aries menjelaskan, sikap untuk melaporkan ini memang diperbolehkan dan diatur oleh hukum tetapi kontra produktif dengan konsep demokrasi yang saat ini sudah ada.
“Jadi dengan banyak laporan ini justru membuka ruang intervensi otoritas dalam kebebasan berpendapat, pernyataan boleh disampaikan asalkan bukan untuk kejahatan,” imbuhnya.
Dengan munculnya argumen tersebut, ia menjelaskan bahwa setiap orang boleh menyampaikan pendapat atas dasar argumen bukan sentimen.
“Tidak ada sakit hati, mudah tersinggung atau gampang terbawa perasaan. Harusnya argumen dibalas argumen," tuturnya.
Konteks pembahasan PKI yang disampaikan Gus Fawait ini menurutnya, esensi yang disampaikan dalam pidato tersebut sebagai bentuk penegasan historis.
Baca Juga: Relawan Prabowo Siap Menangkan Gus Fawait-Djoko Susanto, Ini Harapannya di Sektor Pertanian
"Karena PKI ini bisa dipotret dari berbagai sisi mulai dari PKI sebagai organisasi terlarang, ideologi Marx, arti konsep dan metode aksi hingga sebagai kejahatan terorganisir," jelasnya.