5. Dilarang membuang sampah di jalan tol baik disengaja maupun tidak disengaja.
6. Pengguna jalan tol juga dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.
Jika pengguna jalan tol melanggar batas kecepatan maka akan dikenakan sangsi denda sebesar Rp 500.000 serta surat tilang.
Nah itulah beberapa peraturan terkait larangan-larangan saat berada di jalan tol.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!