Minggu, 19 Juli 2026

Belajar Dari Kecelakaan Kru TV One Yang Renggut Tiga Nyawa, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berkendara di Jalan Tol

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Potret mobil TV One usai mengalami kecelakaan di Tol Pemalang Jawa Tengah yang menewaskan 3 kru dan 2 orang penumpang lainnya luka-luka (X/Mdy_Asmara1701)
Potret mobil TV One usai mengalami kecelakaan di Tol Pemalang Jawa Tengah yang menewaskan 3 kru dan 2 orang penumpang lainnya luka-luka (X/Mdy_Asmara1701)

5. Dilarang membuang sampah di jalan tol baik disengaja maupun tidak disengaja.

6. Pengguna jalan tol juga dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.

Jika pengguna jalan tol melanggar batas kecepatan maka akan dikenakan sangsi denda sebesar Rp 500.000 serta surat tilang.

Nah itulah beberapa peraturan terkait larangan-larangan saat berada di jalan tol.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: PP RI No 15 tahun 2015

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X