5. Dilarang membuang sampah di jalan tol baik disengaja maupun tidak disengaja.
6. Pengguna jalan tol juga dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.
Jika pengguna jalan tol melanggar batas kecepatan maka akan dikenakan sangsi denda sebesar Rp 500.000 serta surat tilang.
Nah itulah beberapa peraturan terkait larangan-larangan saat berada di jalan tol.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Refly Harun Temukan Kejanggalan Usai Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Belum Tentu Bersalah jika Belum Ada Bukti Ini
Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dianggap Politisasi, Pernyataan Bahlil soal 'Curang asal Santun' Kembali Ramai Jadi Sorotan Publik
Dukung Revisi UU Pemilu, Politisi Nasdem Muslim Ayub Ungkap Biaya untuk Jadi Anggota DPR: Minimal Rp20 Miliar
Posting Foto Nisan di Instagram, Nama Istri Dandhy Laksono Jadi Sorotan: Semesta Emang Suka Bercanda Ya
Sakit Hati Pernah Gagal Tolak Impor Gula, Rieke Diah Pitaloka Dukung Kejagung Sikat Mafia Pangan Usai Tom Lembong Ditahan: Masa Cuma Satu Orang?
Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Pemalang, 3 Kru TV One Tewas dan 2 Penumpang Terluka Saat Mobil Berhenti di Bahu Jalan, Apa Penyebabnya?