Minggu, 19 Juli 2026

Refly Harun Temukan Kejanggalan Usai Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Belum Tentu Bersalah jika Belum Ada Bukti Ini

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Potret Refly Harun menanggapi kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong. (Tangkapan layar YouTube Refly Harun Official)
Potret Refly Harun menanggapi kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong. (Tangkapan layar YouTube Refly Harun Official)

 

SketsaNusantara.id - Refly Harun ikut menanggapi kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.

Dosen sekaligus pakar hukum tata negara itu menyebut adanya kejanggalan dan Tom Lembong belum tentu bisa dinyatakan bersalah.

Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang akrab dipanggil Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyalahgunakan wewenang saat menjabat jadi Menteri Perdagangan (Mendag) pada tahun 2015-2016 lalu.

Baca Juga: Punya Harta Rp101 Miliar, Tom Lembong Nggak Punya Rumah, Mobil hingga Motor! Ternyata Kekayaannya dalam Bentuk…

Dalam video terbaru yang diunggah kanal Youtube miliknya, Refly Harun memperlihatkan pres rilis dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuai pro kontra di Twitter (sekarang X).

Pres rilis Kejagung baru-baru ini beredar di medsos yang diunggah oleh akun @BosPurwa pada hari Rabu, 30 Oktober 2024.

Melalui press rilis Kejagung tersebut, diketahui bahwa Tom Lembong mengizinkan impor Gula Kristal Mentah (GKM) bukan Gula Kristal Putih (GKP).

Baca Juga: Bukan Tom Lembong atau Zulkifli Hasan, Inilah Menteri Perdagangan era Jokowi yang Terkaya, Hartanya Capai Rp1 Triliun

Disebutkan pula seharusnya dilakukan impor GKP untuk pemenuhan stok gula dan yang dapat melakukannya hanya perusahaan BUMN saja.

Sedangkan, Tom Lembong menandatangani persetujuan impor GKM untuk diolah perusahaan swasta untuk diolah menjadi GKP pada tahun 2016 lalu.

"Atas persetujuan TTL (Tom Lembong), impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta dan mengolahnya menjadi GKP lalu PT PPI (BUMN) seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula sudah dijual oleh perusahaan swasta dengan harga eceran tertinggi di pasaran," begitulah yang tertulis di pres rilis yang dikeluarkan Tim Penyidik Kejagung Nomor PR-910/073/K.3/Kph.3/10/2024.

Baca Juga: Tiru Jokowi? Respons Cak Imin Soal Tom Lembong Usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Bikin Netizen Habis Kesabaran

"Selain itu, persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan rapat koordinasi dengan instansi terkait," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X