Minggu, 19 Juli 2026

Refly Harun Temukan Kejanggalan Usai Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Belum Tentu Bersalah jika Belum Ada Bukti Ini

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Potret Refly Harun menanggapi kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong. (Tangkapan layar YouTube Refly Harun Official)
Potret Refly Harun menanggapi kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong. (Tangkapan layar YouTube Refly Harun Official)

"Dengan pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sehingga kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp 400 miliar," tandas Kejagung.

Surat pres rilis Kejagung tersebut mencuri perhatian banyak pihak termasuk Refly Harun. Ia menyebut Tom Lembong belum tentu bersalah karena yang diizinkan adalah impor GKM bukan GKP.

Baca Juga: Mengaku Kenal Baik, Mantan Wamenlu Dino Patti Djalal Sebut Tom Lembong Punya Banyak Musuh Sejak…

"Jadi ini duduk permasalahannya kan, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor Gula Kristal Putih (GKP) hanya BUMN, tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan Tom Lembong adalah Impor Gula Kristal Merah (GKM), jadi salahnya dimana?" kata Refly Harun.

Terlebih, muncul fakta baru bahwa Kejagung ternyata belum memiliki bukti adanya aliran dana yang masuk ke rekening Tom Lembong dalam kasus impor gula Kemendag yang kabarnya membuat rugi negara sebesar Rp 400 miliar.

"Jadi, gampangannya kalau Tom Lembong terima duit dari swasta katanya Rp 400 miliar nah itu baru korupsi. Misal pakai akun orang atau rekening lain misalnya, lha ini belum ada ceritanya ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong," tutur Refly Harun.

Baca Juga: Penangkapan Tom Lembong Disebut Ada Politisasi, Nama Anies Baswedan Terseret dalam Korupsi Impor Gula?

Refly lantas menyebut adanya kriminalisasi dengan mencari-cari kesalahan dari kebijakan yang dikeluarkan Tom Lembong agar bisa ditetapkan jadi tersangka korupsi impor gula.

"Ini kan peraturannya yang diimpor GKM bukan GKP, nah ini mungkin kesalahan membuat kebijakan, kalau kesalahan membuat kebijakan kok dikriminalkan," ujarnya.

"Intinya, Tom salah membuat keputusan harusnya beli Gula Kristal Putih dan hanya BUMN yang bisa mengimpornya, tapi yang dibeli Gula Kristal Merah jadi swasta bisa impor, kan belum tentu BUMN misalnya belum mampu membeli itu," kata Refly.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Harusnya Menjadi Pemateri Dalam Acar Seminar ini, Netizen: Diganti Pak Bahlil...

"Sepanjang Tom belum menerima kickback (aliran dana berupa suap atau imbalan keuangan, red) maka patut diragukan kalau dia melakukan korupsi," imbuhnya.

Tom Lembong tampaknya melakukan kesalahan pengambilan keputusan yang mungkin tidak sejalan dengan kemauan Presiden sehingga diberhentikan dari Mendag pada tahun 2016 lalu.

Refly menyebut kebijakan yang dikeluarkan Tom Lembong di Kemendag pada tahun 2015-2016 menambah keuntungan bagi perusahaan swasta dan menimbulkan kerugian bagi BUMN yang diklaim menjadi kerugian negara.

"Kami menunggu Kejagung membuktikan adanya aliran dana yang diterima Tom Lembong, kalau benar ada maka itu benar Tom Lembong korup," ucap Refly Harun.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X