news

Pernah Duduki Jabatan Penting di BUMN, Ini Rekam Jejak Charles Sitorus yang Ikut Terseret Kasus Korupsi Impor Gula Bareng Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 | 08:30 WIB
Potret Charles Sitorus yang jadi sorotan karena keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag. (pln.co.id)

Charles diketahui juga pernah bekerja di PT. Bakrie Telekom dan PT. Smart Telecom sebagai Direktur Sales.

Charles kemudian menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2013, dan menjabat sebagai Direktur Pengembangan PD. Pembangunan Sarana Jaya pada tahun yang sama.

Baca Juga: Pernyataan Tom Lembong Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gula

Selain itu, Charles melanjutkan pendidikan doktoral di Program Doktor Research Management, Universitas Bina Nusantara, Jakarta pada tahun 2019 di tengah kesibukannya berkarir.

Karir Charles makin menanjak ketika menduduki beberapa jabatan penting di PT Pos Indonesia.

Diketahui, Charles pernah menjabat sebagai Direktur Teknologi pada tahun 2016–2018 dan menjadi Direktur Komersial pada tahun 2018–2020 hingga Direktur Bisnis Jaringan dan Jasa Keuangan di PT Pos Indonesia pada tahun 2020-2022.

Baca Juga: Banjir Dukungan, Inilah Postingan Terakhir Tom Lembong Sebelum Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Karirnya yang cemerlang mengantarkan Charles menjadi Komisaris PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) pada tahun 2022 hingga sekarang.

Erick Thohir selaku Menteri BUMN menunjuk Charles Sitorus sebagai Komisaris sesuai keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN.

Sosok Charles Sitorus kini jadi sorotan publik lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Pernah Menjabat Jadi Mendag, Segini Kekayaan Tom Lembong yang Jadi Sorotan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung menangkap Charles Sitorus bersama Tom Lembong yang diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 lalu terkait impor gula.

Kejagung menyebut Tom Lembong telah memberi izin perusahaan swasta untuk mengimpor gula tanpa persetujuan instansi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN, dan Charles diduga ikut terlibat dalam perizinan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.

Baca Juga: Menjabat Menteri Perdagangan Tahun 2015 dan Rugikan Negara Rp 400 M, Tom Lembong Kini Resmi Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Halaman:

Tags

Terkini