Minggu, 19 Juli 2026

Pernyataan Tom Lembong Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gula

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 06:30 WIB
Tom Lembong. (Instagram.com/tomlembong)
Tom Lembong. (Instagram.com/tomlembong)

SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Selasa malam 29 Oktober 2024.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang impor gula.

Menurut keterangan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Tom diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan impor gula pada periode 2015 hingga 2016.

Baca Juga: Menjabat Menteri Perdagangan Tahun 2015 dan Rugikan Negara Rp 400 M, Tom Lembong Kini Resmi Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Akibatnya, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar.

Tepat sebelum digiring masuk ke dalam mobil tahanan, Tom yang telah mengenakan rompi pink hanya mengucapkan pernyataan singkat.

Dengan tenang, ia menyatakan menyerahkan proses hukum yang ia hadapi kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Baru Pulang dari Magelang, Mentan Amran Copot Pejabat Eselon II Kementan yang Terlibat Dugaan Korupsi

“Semua saya serahkan pada Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Tom kepada awak media, 29 Oktober 2024.

Sementara itu, unggahan terakhir di akun Instagram Tom dibanjiri komentar dukungan dari warganet.

Tom bersama tersangka lain berinisial CS ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan guna kebutuhan penyelidikan.

Tom dikenal sebagai salah satu pejabat yang mencuri perhatian saat menjabat di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Vonis Makin Berat! Skandal Korupsi Emas Antam Seret Nama Budi Said dan Para Mantan Pejabat

Sebagai Menteri Perdagangan, dan kemudian sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), ia dikenal sebagai figur publik yang tajir dan memiliki kekayaan signifikan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X