SketsaNusantara.id - Lima tersangka kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nilai kerugian negara akibat tindak korupsi itu disebut mencapai Rp224 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Rabu 18 September 2024.
"Kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021,” kata Asep kepada awak media.
Para tersangka kasus dugaan korupsi yang telah ditahan KPK itu antara lain adalahDirektur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo, Komisaris PT. TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR), Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, Direktur Pengembagan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys, dan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan.
Langkah selanjutnya dari KPK ialah menahan kelima orang itu dari tanggal 18 September hingga 7 Oktober 2024 di rutan cabang gedung KPK Merah Putih.
Total kerugian negara ditaksir berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar.
Baca Juga: Moment Rocky Gerung Sebut Gibran Korupsi, Keceplosan Ungkap Bobrok Putra Sulung Jokowi?
Dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar.
Pengusutan kasus dugaan korupsi oleh KPK ini adalah pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan Mantan Direktu BUMD Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan.
Semua tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Penuntut Umum, Begini Penampakan Barang Bukti dari Hasil Dugaan Korupsi
Sidang Perdana Harvey Moeis Beberkan Sejumlah Dakwaan Dugaan Korupsi Timah, Bikin Negara Rugi dengan Jumlah Gak Masuk Akal!
Terbongkar! Jaksa Penuntut Umum Blak-blakan Fakta Baru Soal Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis, Ada yang Lebih Parah!
Sidang Harvey Moeis Berlanjut! Kejagung Beberkan Tanggapan Soal Nasib Sandra Dewi yang Kena Imbas Dugaan Korupsi Timah
Siapa Toni Tamsil? Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Cuma Divonis 3 Tahun