Charles yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI seolah membeli gula, padahal delapan perusahaan itu telah menjual gula dengan lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasaran.
Charles Sitorus diduga menerima fee dari delapan perusahaan akibat kebijakan yang dibuat Tom Lembong hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Klarifikasi Bobby Nasution Soal Foto Naik Jet Pribadi dengan Kahiyang Ayu, Mantu Jokowi Tegaskan Tak Korupsi Dana APBD
6 Fakta Menarik Faisal Basri, Pakar Ekonomi 'Sang Pejuang Anti Korupsi' yang Meninggal Dunia pada Usia 64 Tahun
Moment Rocky Gerung Sebut Gibran Korupsi, Keceplosan Ungkap Bobrok Putra Sulung Jokowi?
KPK Dinilai Kurang Gercep Usut Polemik Jet Pribadi Kaesang, Netizen Usulkan Logo Baru Komisi Pemberantasan Korupsi: Cocok Banget
Negara Rugi hingga Rp223 Miliar, KPK Menahan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan Jakarta Utara