Saat itu Ahok menyatakan tidak memaksa warga untuk memilihnya dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2017 dan mengutip ayat tersebut.
Pernyataan Ahok ini memicu kemarahan sebagian umat Islam di Indonesia hingga dituding menistakan agama.
Ahok pun dilaporkan ke polisi oleh Habib Novel Chaidir Hasan.
Meski sudah memberikan permohonan maaf pada Oktober 2016, kekecewan publik tak lagi terbendung hingga menyebabkan aksi demo beberapa kali.
Proses hukum pun berlanjut dan Ahok ditetapkan sebagai tersangka hingga pada sidang ke-19, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijatuhi hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!