Saat itu Ahok menyatakan tidak memaksa warga untuk memilihnya dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2017 dan mengutip ayat tersebut.
Pernyataan Ahok ini memicu kemarahan sebagian umat Islam di Indonesia hingga dituding menistakan agama.
Ahok pun dilaporkan ke polisi oleh Habib Novel Chaidir Hasan.
Meski sudah memberikan permohonan maaf pada Oktober 2016, kekecewan publik tak lagi terbendung hingga menyebabkan aksi demo beberapa kali.
Proses hukum pun berlanjut dan Ahok ditetapkan sebagai tersangka hingga pada sidang ke-19, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijatuhi hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Singgung Kisah Khadijah dan Nabi Muhammad, Usul Suswono Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran Tuai Kecaman Publik: Ngawur!
Kurang Ajar hingga Red Flag, Reaksi Publik Atas Usulan Suswono agar Janda Kaya Nikahi Pria Muda Pengangguran
Disebut Pengangguran oleh Suswono, Inilah Kisah Gelar yang Diterima Nabi Muhammad di Dunia Perdagangan Jauh Sebelum Bertemu Siti Khadijah
Usai Sarankan Janda Kaya Menikahi Pria Pengangguran, Cawagub Suswono Meminta Maaf
Apa itu Black Campaign? Heboh di Media Sosial Kemunculan Banner Kampanye Pasangan RK-Suswono Minta Dukungan Jakmania