Netizen menyebut penggunaan sebutan "jenderal bengis" pada Prabowo dan label "admin Fufufafa" untuk Gibran dinilai sebagai penghinaan terhadap pemimpin negara.
Ujaran kebencian merupakan ekspresi yang menargetkan individu atau kelompok berdasarkan identitas tertentu, dan sering kali bersifat merendahkan atau menghasut.
Dalam hal ini, kritik yang disampaikan BEM Fisip Unair tidak serta merta dapat dianggap sebagai ujaran kebencian, melainkan lebih sebagai bentuk satir yang mencoba mengungkapkan rasa frustrasi masyarakat.
Perdebatan mengenai karangan bunga ini semakin memanas ketika BEM Fisip Unair dibekukan oleh Dekan, mengundang reaksi beragam dari publik.
Beberapa pihak mendukung tindakan pembekuan sebagai langkah tegas kampus terhadap penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, sementara yang lain melihatnya sebagai pembungkaman suara rakyat.
Situasi ini mencerminkan ketegangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial dalam menyampaikan kritik di Indonesia.
Netizen juga menyoroti soal pernyataan Dekanat yang menyebut penggunaan bahasa dalam karangan bunga dari BEM FISIP Unair yang dianggap tidak beretika.
"Unair bilang, karangan bunga melanggar kode etik kampus, sedangkan Prabowo dulu pernah bilang ndasmu etik, kampus kurang peka terhadap kritikan rakyat," komentar salah satu netizen.
"Miris, kampus sekelas Unair bisa membekukan BEM yang ingin menyuarakan aspirasi masyarakat, padahal julukan untui Prabowo dan Gibran juga gak salah, memang sudah sesuai fakta, rakyat yang cerdas pasti tahu siapa yang melanggar etika??" imbuh netizen lainnya.
Sebelumnya, Prabowo juga pernah melontarkan kata-kata tak pantas yang menyebut "ndasmu etik" hingga ketika mengkritik soal etika di Pilpres 2024.
Perkataan Prabowo bahkan dianggap sebagai guyonan dan seolah-olah menjadi hal biasa yang dilontarkan dalam forum.