Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News! Prof. Bagong Suyanto Cabut SK Pembekuan BEM Fisip UNAIR

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 28 Oktober 2024 | 11:41 WIB
SK Pembekuan BEM Fisip UNAIR dicabut (Instagram @memomedsos)
SK Pembekuan BEM Fisip UNAIR dicabut (Instagram @memomedsos)

 

SketsaNusantara.id - Kabar terbaru terkait polemik karangan bunga satire yang berimbas pada pembekuan Badan Executive Mahasiswa (BEM) Fisip Universitas Airlangga (UNAIR).

Pada Senin, 28 Oktober 2024, Dekan Fisip UNAIR, Profesor Bagong Suyanto mencabut Surat Keputusan (SK) Pembekuan BEM Fisip UNAIR.

Kabar bahagia tersebut diunggah akun Instagram BEM Fisip UNAIR @bemfisipunair di tanggal yang sama.

Baca Juga: Polemik Karangan Bunga Satir BEM FISIP Unair yang Dianggap Penghinaan pada Presiden, Netizen Ungkit Perkataan Prabowo soal Etika

“28 Oktober 2024 Surat Pembekuan BEM Fisip Unair resmi dicabut oleh Dekanat,” begitu tulisan yang diunggah dalam bentuk foto tersebut.

Pencabutan SK Pembekuan BEM Fisip Unair ini bermula dari pertemuan presiden BEM Fisip dan jajaran dengan Dekanat.

Pertemuan tersebut dilangsungkan pada 28 Oktober 2024 sekitar pukul 9.00 WIB.

Baca Juga: Siapa Presiden BEM Fisip Unair? Sosok Tuffahati Ullayyah Jadi Sorotan Usai Aksi Pasang Karangan Bunga Satire Prabowo-Gibran

Setelah perbincangan tersebut, akhirnya SK Pembekuan BEM Fisip Unair dicabut.

Kedati demikian, ada netizen yang menambahkan pernyataan Bagong Sunyoto.

Akun @jacko.ryan mengatakan, berdasarkan pengakuan Profesor Bagong Sunyoto, yang dibekukan sebenarnya bukanlah BEM Fisip UNAIR secara organisasi.

Melainkan kepengurusan BEM Fisip Unair yakni Ketua BEM, wakil ketua dan menteri politik.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @bemfisipunair

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X