Fitnah itulah yang kemudian berujung sanksi etik pada Ipda Rudy Soik.
Lebih lanjut Daniel menuturkan, Ipda Rudy Soik juga dijatuhi etik lantaran beberapa kali tidak dinas selama 3 hari berturut-turut, dan terbang ke Jakarta.
Terakhir, masih kata Daniel, pemecatan yang dilakukan pada Ipda Rudy Soik dilakukan karena ia menyalahi SOP karena memasang garis polisi pada drum-drum yang diduga terkait mafia BBM.
"Pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur yang dikenakan tindakan KKEP dan itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI