Minggu, 19 Juli 2026

Tak Puas Ajukan Gugatan ke PN Jakarta Pusat, Tia Rahmania Bawa Kasus Pemecatan Dirinya dari PDIP ke Bareskrim Polri

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Senin, 30 September 2024 | 15:05 WIB
Tia Rahmania membawa kasus pemecatan dirinya ke Bareskrim Polri.  (Instagram/tiarahmania_bantenofficial)
Tia Rahmania membawa kasus pemecatan dirinya ke Bareskrim Polri. (Instagram/tiarahmania_bantenofficial)

SketsaNusantara.id - Tak terima dipecat mahkamah partai, Tia Rahmania memutuskan membawa kasus pemecatan dirinya sebagai calon legislatif (caleg) PDIP yang lolos dari Dapil Banten 1 ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporannya ke Mabes Polri untuk membersihkan namanya dari tudingan penggelembungan suara pada Pileg 2024, karena Bawaslu Provinsi Banten menyatakan dirinya tidak terlibat.

Bareskrim Polri menyarankan Tia untuk menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perdata yang diajukan Tia pada Kamis, 26 September 2024 lalu.

Baca Juga: Vincent Rompies Buka Suara Soal Aksi Panggungnya yang Ugal-Ugalan dan Bikin Heboh di Pestapora 2024: Kalau Sering Liat TDS Pasti Tahu

Kabar pemecatan Tia sebagai kader dan caleg PDIP Dapil Banten 1 pada Pileg 2024 lalu mencuat setelah videonya mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas pada Rabu, 25 September 2024 lalu viral.

Sementara itu sebelumnya, lewat kuasa hukumnya Jupriyanto Purba menyebut, pihak-pihak yang digugat kliennya ke PN Jakarta Pusat ialah Mahkamah Partai juga caleg DPR RI yang akan menggantikan Tia, yakni Bonnie Triyana.

Keputusan Tia melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, lantaran ia menganggap keputusan Mahkamah Partai yang dibuat tidak sesuai fakta sebenarnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM Thailand, Netizen Sebut Kampus Gaib dan Ungkap Fakta Mengejutkan Ini...

Selain itu, Purba juga membantah soal tudingan penggelembungan suara yang dilakukan Tia pada Pileg 2024 lalu.

"Kita sudah mendaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena faktanya bu Tia tidak melakukan tindakan mengambil suara caleg lain. Tuduhan itu adalah fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya," kata Jupriyanto Purba kepada awak media.

Baca Juga: Matanya Berkaca-kaca, Lee Jeong Hoon Buka Suara Terkait Isu Perceraian dengan Sang Istri Moa, Ngaku Sering Kesepian

Sementara itu, Johannes Tobing, tim hukum DPP PDIP menegaskan bahwa pemecatan Tia sudah sesuai dengan kewenangan Mahkamah Partai.

Ia juga menjelaskan, perkara Tia sudah lama bergulir di Mahkamah Partai bersama dengan 135 kasus lainnya dan bukan disebabkan karena kritiknya terhadap KPK belum lama ini.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X