Selain itu, Ipda Rudy Soik juga dinilai hakim tidak kooperatif dan membantah OTT yang dilakukan anggota Propam.
“Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya,” papar Kapolda NTT.
Daniel juga menjelaskan, inisiatif atau ide aktivitas karaoke yang dilakukan saat jam dinas adalah dari Ipda Rudy Soik.
“Dan itu semua dibantah. Oleh karena itu, diputuskan ditambah hukumannya, satu saja hukumannya ditambah, yaitu demosi dari 3 tahun menjadi 5 tahun, dan patsusnya menjadi 14 hari,” tegasnya.
Baca Juga: Apa Nama Akun Tiktok yang Bakar Buku Najwa Shihab? Netizen: Segini Kualitasnya
Setelahnya, dikatakan Daniel, Ipda Rudy Soik melakukan inisiatif untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya mafia BBM.
Padahal sedianya, Ipda Rudy Soik telah dijatuhi sanksi.
“Jadi pagi tertangkap sore langsung membuat surat perintah mengajukan pada kapolres yang inisiatif sendiri, surat perintah penyelidikan terhadap mafia BBM,” tuturnya lagi.
Menurutnya, menjadi lucu dalam penelitian para hakim dan pemeriksa, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik hanya untuk mem-framming bahwa dia tidak bersalah.
“Dan selalu mengakui bahwa tindakan yang di karaoke ini adalah dalam rangka anev (analisis dan evaluasi) kasus BBM,” tuturnya lagi.
Kemudian, Ipda Rudy Soik juga selalu mengatakan bahwa tempat karaoke merupakan tempat safe mereka untuk rapat.
Bukan hanya itu saja, Daniel juga menjelaskan bahwa Ipda Rudy Soik melakukan fitnah pada Propam yang memeriksanya menerima setoran dari mafia BBM.