SketsaNusantara.id - Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan kronologi pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH pada Ipda Rudy Soik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Senin, 28 Oktober 2024.
Kapolda NTT menegaskan, pemecatan tersebut berawal saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ipda Rudy Soik di tempat karaoke saat jam dinas.
Diketahui, polemik pemecatan Ipda Rudy Soik mendapat sorotan publik lantaran dirinya diduga tengah menangani kasus mafia BBM.
Baca Juga: Vonis Makin Berat! Skandal Korupsi Emas Antam Seret Nama Budi Said dan Para Mantan Pejabat
Tak hanya itu, pemecatan Ipda Rudy Soik juga merupakan akumulasi pelanggaran yang dilakukan selama bertugas.
Total, ada 4 pelanggaran yang dilakukan Ipda Rudy Soik selama bertugas sebelum akhirnya dipecat.
Mulanya, Propam yang melaksanakan OTT mendapati 4 anggota Polri yang sedang karaoke saat jam dinas. Satu di antaranya ialah Ipda Rudy Soik.
“Kasatreskrim Polresta Kupang, Ipda Rudy Soik, waktu itu menjabat sebagai KBO Polresta Kupang dan 2 Polwan, Ipda Lusy dan Brigadir J,” kata Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, dikutip SketsaNusantara.id dari Youtube TVR Parlemen.
“Ketika ditangkap mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan, kemudian minum-minuman beralkohol,” sambungnya.
Langkah selanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi hingga akhirnya dijatuhi hukuman berupa minta maaf dan penempatan khusus selama 7 hari.
“3 orang disidangkan, menerima putusan sidang, meminta maaf dan penempatan khusus, dan diterima, tapi 1 orang Ipda Rudy Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding,” lanjutnya.
Namun, saat sidang banding dilakukan, hakim menilai alasan-alasan yang dikemukakan Ipda Rudy Soik menyimpang dari apa yang dipersangkakan.