SketsaNusantara.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar alias ZR di kawasan Jimbaran Bali pada Kamis 24 Oktober 2024.
Zarof diciduk Kejagung setelah diduga terlibat dalam kasus vonis bebas kasus Ronald Tannur yang menghabisi nyawa Dini Sera.
Setelah diciduk, Zarof sempat diperiksa di Kejati Bali mulai sore hingga malam hari. Pemeriksaan dilakukan seputar identitas lengkap dan kondisi kesehatan.
Setelah diperiksa, pihak Kejagung langsung membawanya ke Jakarta untuk mendalami kasus.
"Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," kata Kajati Bali, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 25 Oktober 2024.
Lantas siapa sosok Zarof Ricar?
Zarof Ricar merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA). Ia disebut sudah pensiun dari MA.
Zarof pernah menjadi roduser eksekutif film Sang Pengadil yang baru memulai syuting pada 13 Maret 2024 lalu.
Zarof ditangkap atas dugaan keterlibatan kasus suap vonis bebas Ronald Tanur yang melibatkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 orang pengacara.
Dari ketiganya Kejagung berhasil menyita uang sebesar Rp Rp2,12 miliar berupa pecahan Dollar As dan Dollar Singapura.
Selain itu Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad sebagai tersangka .