SketsaNusantara.id- Vonis bebas Ronald Tannur membuat tiga hakim dan satu pengacara berhasil ditangkap.
Mereka diduga menerima dan memberi suap. Sehingga dugaan vonis yang dijatuhkan adalah korupsi atau gratifikasi dengan ditemukan beberapa bukti.
Begitu juga dengan LR atau Lisa Rahmat, selaku pengacara yang memberikan suap kepada tiga hakim.
Ia terbukti terlibat dalam kecurangan vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur setelah terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya.
Tim penyidik pun sempat menggeledah tempat tinggal pengacara tersebut dan menemukan beberapa bukti.
"Menemukan barang bukti yang pertama di rumah LR daerah Rungkut, Surabaya,"ujar Abdul Qohar selaku Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Baca Juga: Respons Pengacara Nikita MIrzani Soal Bukti USG Vadel Badjideh: Terimakasih...
"Dan di apartemen milik LR di Jakarta Pusat," imbuhnya.
Adapun melansir dari tayangan YouTube Cumicumi pada 24 Oktober 2024, berikut barang bukti yang ditemukan di dua kediaman pengacara tersebut.
Rumah Lisa Rahmat di Rungkut, Surabaya :
1. Uang tunai 190 juta rupiah
2. Lebih dari 400 ribu USD