SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Ketiga hakim PN Surabaya tersebut ditangkap atas dugaan penerimaan suap terkait pemberian vonis bebas kepada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur.
Ketiganya ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung serta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan suap atau gratifikasi.
3 Hakim PN Surabaya tersebut memang sempat jadi sorotan karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
3 Hakim dalam kasus Ronald Tannur ini pun sempat disorot lantaran vonis bebas tersebut.
Dan berikut ini profil 3 hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejagung terkait dugaan korupsi dan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik merupakan Hakim Ketua dalam sidang kasus pembunuhan Dini.
Lahir di Pematangsiantar, Erintuah Damanik adalah hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya atau setara golongan IV/d sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari situs Pengadilan Negeri Surabaya.
Alumni Universitas Tanjungpura ini beberapa kali mengeluarkan keputusan kontroversi.