SketsaNusantara.id - Yusril Ihza Mahendra telah resmi dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Usai dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya beberapa tahun yang lalu.
Ia pernah menyebutkan bahwa Tragedi Mei 1998 bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Yuzril menjelaskan bahwa konteks dan pertanyaan yang diajukan oleh wartawan saat itu tidak sepenuhnya jelas, sehingga menyebabkan kesalahpahaman mengenai maksudnya apakah pertanyaan itu terkait genosida atau pembantaian etnis.
"Terkait dengan genosida atau pembantaian etnik, kalau dua hal itu yang ditanyakan maka memang hal itu tak terjadi (pelanggaran HAM berat) pada tahun 1998," ujar Yusril Ihza Mahendra seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Saya cukup paham terhadap undang-undang pengadilan HAM karena saya sendiri yang pada waktu itu mengajukan UU HAM itu ke DPR," tambahnya.
Untuk itu Yusril menjelaskan bahwa karena ia yang mengajukan maka tentu saja ia paham apa yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yang diatur dalam undang-undang HAM Indonesia.
Untuk itu pemerintah akan mengkaji semua itu, termasuk hal-hal yang sudah dikumpulkan tim pada masa yang lalu, serta rekomendasi dari Komnas HAM.
Yusril menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk meremehkan tragedi tersebut, tetapi lebih kepada penilaian hukum yang berbeda.
Baca Juga: Resmi Dilantik Menjadi Utusan Presiden, Intip Gaji Raffi Ahmad yang Setara Menteri
Ia menyatakan bahwa peristiwa tersebut harus dilihat dalam konteks yang lebih luas dan tidak semata-mata sebagai pelanggaran HAM berat.
Klarifikasi ini muncul setelah banyak kritik dan reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari Komnas HAM dan pakar hukum yang menilai pernyataannya dapat menimbulkan kontroversi