Kamis, 4 Juni 2026

Resmi Dilantik Menjadi Utusan Presiden, Intip Gaji Raffi Ahmad yang Setara Menteri

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Pelantikan Raffi Ahmad sebagai utusan khusus Presiden  (Instagram @raffinagita1717)
Pelantikan Raffi Ahmad sebagai utusan khusus Presiden (Instagram @raffinagita1717)

SketsaNusantara.id - Raffi Ahmad hari ini, Selasa 22 Oktober 2024 resmi dilantik menjadi utusan khusus presiden, segini gaji yang didapatkan.

Raffi Ahmad yang selama ini kita kenal sebagai seorang artis, selebriti, entertainer, serta pengusaha kini dipercaya masuk ke dalam pemerintahan.

Diketahui bahwa Raffi Ahmad telah resmi menjadi utusan khusus Presiden dalam bidang pembinaan generasi muda serta kekerja seni, hal ini seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV.

Baca Juga: Kebagian Jatah di Pemerintahan, Netizen Kembali Ungkit Gelar Doktor Kehormatan yang Tiba-tiba Disandang Raffi Ahmad

Dalam pernyataannya usia dilantik, Raffi Ahmad mengaku siap mengabdi pada negara sesuai dengan bidang yang yang telah digelutinya selama ini.

Ia juga berharap bisa membantu secara maksimal mengakselerasikan apa yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya.

Sebagai utusan khusus Presiden, Raffi Ahmad rupanya mendapatkan gaji yang disebut setingkat dengan menteri.

Baca Juga: Apa Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden? Ini Fasilitas dan Hak Keuangan yang Akan Diterima

Dimana gaji utusan khusus Presiden dan wakil Presiden tersebut diatur dalam PP (Peraturan Presiden) No 137 tahun 2024.

Pada pasal 22 Bab II disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas bagi utusan khusus Presiden, penasehat khusus Presiden serta staf khusus Presiden yang diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.

Berikut rincina gajinya : 

• Gaji pokok Rp 5.040.000

• Tunjangan : Rp 13.608.000

Baca Juga: Inilah Jabatan Raffi Ahmad, Gus Miftah hingga Budiman Sudjatmiko yang Dilantik Presiden Prabowo Subianto Hari Ini

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X